WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, besaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Rp3,21 Juta hingga Rp24,13 Juta.
Seperti diketahui pemerintah bakal encairkan gaji ke-13 untuk PNS pada 5 Juni 2023.
Sedang komponen gaji ke-13 PNS beragam, tergantung sumber anggarannya.
BACA JUGA: Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS Pertengahan Juni 2023, Ternyata Ini Tujuannya
Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid tersebut, Senin (29/5/2023).
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
BACA JUGA: CATAT! Taspen Siap Salurkan Gaji Ke-13 Mulai Juni 2023
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Dipastikan Cair 5 Juni 2023, Besaran Gaji ke-13 PNS dari Rp3,21 Juta hingga Rp24,13 Juta
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com