Polisi Tangguhkan Kasus KDRT Pasutri Saling Lapor, Ini Alasan Polda Metro

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya memutuskan status ‘hold’ atau penangguhan sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok.

    Hal ini untuk memberikan waktu hingga kedua belah pihak kondisinya membaik, baik fisik maupun psikis.

    “Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

    Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jalan Trikora Ternyata Residivis Kasus Ini

    Truboyudo juga memastikan polisi tidak serta merta menghentikan kasus KDRT itu meski telah di-hold.

    Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.

    “Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” tuturnya.

    Selain penangguhan kasus, lanjut Trunoyudo, kepolisian juga telah menangguhkan penahanan istri yang telah berstatus tersangka. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan.

    “Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali,” tukasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Natalius Pigai Kunjungi PBNU, Bahas Rencana Pusat Studi HAM di Perguruan Tinggi NU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI