Bejat! Bapak Tiri Gagahi Anak di Jalan Menteri Empat Diringkus di Surabaya

Kemudian, LRF (18) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian Polres Banjar melakukan pencarian terhadap GS (50)

Pada 17 Mei 2023, diketahui GS (50) berada di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Mengetahui hal ini, Tim Resmob Polres Banjar berangkat dari Banjarmasin menuju Surabaya untuk mengamankan pelaku.

“Kita berkoordinasi dengan Resmob Polrestabes Surabaya untuk mencari tempat tinggal tersangka pelaku pemerkosaan ini,” tutur AKP H. Suwarji, Kasubag Humas Polres Banjar.

GS (50) berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Uka 10, Kecamatan Benowo, Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Pelaku kita ancam dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun,” tutup AKP H. Suwarji, Kasubag Humas Polres Banjar. (nuy)

Editor Restu