Politisi Nasdem Minta Kejagung Buktikan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

    Untuk itu, Farhan menyarankan Kejagung jangan asal menuduh dan menyelidiki dugaan Nasdem menerima aliran dana korupsi BTS.

    Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila terbukti menerima uang dari korupsi BTS BAKTI Kominfo.

    Akan tetapi prosesnya tidak mudah.

    Menurut Bivitri, wacana pembubaran partai politik yang menerima uang korupsi sudah lama digaungkan, bahkan sejak ditersangkakannya eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

    Pengajuan pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan pemerintah melalui Kementerian Polhukam. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Curah Hujan Meningkat 40 Persen pada November dan Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI