Untuk itu, Farhan menyarankan Kejagung jangan asal menuduh dan menyelidiki dugaan Nasdem menerima aliran dana korupsi BTS.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila terbukti menerima uang dari korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Akan tetapi prosesnya tidak mudah.
Menurut Bivitri, wacana pembubaran partai politik yang menerima uang korupsi sudah lama digaungkan, bahkan sejak ditersangkakannya eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pengajuan pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan pemerintah melalui Kementerian Polhukam. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi