WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu lalu seorang advokat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Dalam gugata, diminta agar masa berlaku SIM maupun STNK disamakan dengan KTP, seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, masa berlaku SIM di Indonesia saat ini ditetapkan selama lima tahun.
Setelah periode tersebut berakhir, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar tetap sah.
Prosedur perpanjangan SIM melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemegang kartu masih dalam kondisi kompeten untuk mengoperasikan kendaraan.
Baca juga: Polri Buka Layanan Hotline Pengaduan Rekrutmen Anggota Polisi
Namun ada yang berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidaklah cukup adil dan bermasalah, dianggap mengakibatkan kerugian bagi pemilik SIM dari segi waktu maupun biaya.
Hal itu dikeluhkan oleh seorang warga bernama Arifin, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” ujarnya.
Arifin juga mengeluhkan proses pembuatan SIM baru, apabila masa berlakunya sudah lewat dan belum diperpanjang.
Baca juga: Putri Pj Gubernur Papua Diduga Alami Kekerasan Seksual Sebelum Tewas Dalam Kamar Kos Semarang