Kejagung Dalami Aliran Dana ke Parpol Terkait Kasus Korupsi Kemenkominfo
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pascapenetapan tersangka disertai penahanan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Agung RI terus bergerak dengan melakukan penyelidikan.
Kejagung mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
Penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.
“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” tutur Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Johnny Plate dalam kasus tersebut.
Saat ini, timnya juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi