Curi Getah 300 Kg, Dua Pemuda di Kabupaten Banjar Diringkus Polisi

“Setelah mendapat laporan kami langsung ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta analisa CCTV,” jelas Kapolsek Simpang Empat, Iptu M. Alhamidie.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa Buton yang melakukan aksi pencurian tersebut dan diperoleh informasi bahwa Buton sedang berada di rumahnya.

Mengetahui hal tersebut, anggota polisi Polsek Simpang Empat, dipimpin Kapolsek Simpang Empat, Iptu M. Alhamidie langsung meringkus pelaku di rumahnya beserta barang bukti sejumlah uang, pakaian pelaku, Lum Karet yang dicuri dan sebuah sepeda motor.

“Setelah diinterogasi ternyata Buton tidak melakukan aksinya sendirian. Ada satu orang lagi yaitu R (19) dan sudah kami amankan di Polsek Simpan Empat,” jelas Iptu M. Alhamidie

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e ayat (2) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (nuy)

Editor Restu