Pemilik nama lengkap Husein Ali Rafsanjani, berusia 27 tahun, itu memilih mengundurkan diri sebagai ASN Pemkab Pangandaran, karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pemkab Pangandaran.
Awalnya ia sempat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Lastar) pada tahun 2020.
Pada saat itu, ia mendapatkan surat tugas dengan rincian anggaran yang telah dibiaya oleh negara. Namun, secara tiba-tiba disuruh bayar uang transport.
Husein menceritakan kejadiannya bermula pada tahun 2020, saat ia baru menerima surat tugas sebagai ASN di Kabupaten Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Kota Bandung.
Namun, dia diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.
Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.
Menilai pungutan itu dianggap tak wajar, Husein melaporkan hal itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id.
Husein kemudian mendapat surat pemanggilan sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diintrogasi oleh sekitar 12 pegawai dan diminta menurunkan laporan. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi