Polisi Temukan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Tangerang

Menurutnya, penggerebekan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan warga yang menduga toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.

“Pemeriksaan dan penggeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku ZF akan dikenakan dengan Pasal 196 Jo sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi