Bus Jemaah Ziarah Masuk Jurang di Tegal, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

WARTABANJAR.COM, TEGAL – Sopir dan kernet bus yang terjun ke dalam sungai dan menyebabkan dua orang tewas ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 359 KUHP.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menjelaskan, penetapan terhadap kedua orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.

“Kelalaian mereka adalah tidak berada di ruang kemudi saat kendaraan dalam kondisi menyala dan penumpang sudah berada di atas kendaraan,” kata Sajarod, Kamis (11/5/2023).

Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dan mengakibatkan bus masuk ke dalam sungai di lokasi tersebut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kecelakaan itu sendiri, terdapat puluhan korban mengalami luka dan dua orang meninggal dunia