Masyarakat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat menanggulangi hoaks dan disinformasi secara signifikan sehingga tidak mudah tergiring dengan opini yang dapat mengubah arah pemahaman yang berujung pada radikalisme.
Sanksi Hukum terhadap penyebar hoaks adalah Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.”
“Dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 01 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana,” Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya 10 Tahun Penjara,” tutup Kunarso, dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Banjar, Minggu (7/5/2023). (bjr)
Editor: Yayu
Baca Juga: BMKG Bakal Pasang Sensor Gempa Bumi di Kabupaten Banjar