WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) senilai Rp 23 miliar.
Gugatan itu dilayangkan lantaran John Wempi Wetipo menilai namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan oleh seorang perempuan berinisial V.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Dikatakan, gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan John Wempi melalui kuasa hukumnya pada 28 April 2023 lalu dan teregister dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.







