Pemulung Asal Pekauman Diamankan di Kayu Tangi, Ada Barang Curian Dalam Gerobaknya

Setelah diperiksa ternyata dalam gerobak tersebut merupakan batang hasil curian milik korban atas nama Rijalul Anwar (33).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diserahkan kepada pihak Polsek Banjarmasin Utara, untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 11 batang besi, 1 buah tangki minyak truk, 1 buah selang pemadam dan 2 buah as pendek truk.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” ungkap Sudirno.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (qyu)

Editor: Erna Djedi