WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan acara Internalisasi Kode Etik Pegawai bagi para pegawainya di Ruang Calamus, Rattan Inn, Kota Banjarmasin, belum lama ini.
Narasumber kegiatan internalisasi ini, Kepala Bagian Umum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Rustam Sakka menjelaskan terkait substansi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rustam mengatakan kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
Ia juga menjelaskan terkait manifestasi Tata Nilai Pasti dalam konteks etika pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Maksud dan tujuan internalisasi kode etik pegawai ini yaitu untuk mewujudkan kedispilinan dan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) khususnya bagi pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sekaligus mendukung sasaran Reformasi Birokrasi yang bersih dan akuntabel.







