WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel dan DPD REI Provinsi Kalsel di Aula Disperkim Kalsel Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan BP Tapera, dalam rangka pemenuhan penyediaan perumahan Kalimantan Selatan bagi PNS dan Non PNS di lingkup Pemprov Kalsel.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mana juga sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Selatan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kalimantan Selatan, agar dapat memiliki rumah yang layak huni dan berkelanjutan.
Baca Juga
Diduga Tenggelam di Sungai Dekat Pasar Sudimampir, Aksi Anak Muda Disorot







