WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Seorang wanita berusia muda
di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi.
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial D (25) itu, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran menganiaya suaminya sendiri.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pihaknya menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya itu.
Saat ini pelaku telah diperiksa dan diamankan di Mapolsek Baamang.
”Dalam kasus ini kami sudah mengamankan pelakunya,” kata Beno, Sabtu, 29 April 2023.
Belum diketahui secara pasti kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Namun, dalam kasus ini Polisi telah menyita barang bukti senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menikam pelaku.
”Suaminya dianiaya menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajahnya,” sambung Beno.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, awal April 2023 lalu. Dan kini pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Baamang. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi