WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Sadar menggunakan setrum untuk menangkap ikan adalah perbuatan melanggar hukum, warga Jejangkit, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan sukarela menyerahkan alat setrum ke Polsek Jejangkit, Polres Batola, Sabtu, (29/04/2023) siang.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko SIK MH melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik SE mengatakan, penyerahan alat setrum penangkap ikan itu dilakukan warga langsung ke Kapolsek Jejangkit IPDA H Haris yang didampingi personil Polsek Jejangkit.
Malik menuturkan, penyerahan alat setrum ikan tersebut dilakukan secara sukarela oleh warga yang sudah menyadari penggunaan alat setrum tersebut tidak diperbolehkan. Karena sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi menindaklanjuti laporan dari Kades pada waktu Jum’at curhat bersama Kapolres Batola kemarin.
“Ini hasil dari imbauan dan sosialisasikan pada saat Jum’at Curhat Polsek Jejangkit, Polres Batola di wilayah Kecamatan Jejangkit Kabupaten Batola,” tuturnya.
“Maka dengan demikian, terjalin hubungan baik antara polri dengan Masyarakat,” tambahnya.
Ia menyebut alat penangkap ikan yang diserahkan warga sebanyak 8 set alat setrum.
Mewakili Kapolres Batola, AKP Abdul Malik menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat Kejangkit yang dengan senang hati dan sudah rela menyerahkan alat penangkap ikan berupa setrum itu.
Penyerahan alat setrum itu juga turut dihadiri Kepala Desa Jejangkit Muara dan Kepala Desa Timur Kecamatan Jejangkit (ufx)
editor: didik tm
Sadar Melanggar Hukum, Warga Batola Serahkan Alat Setrum Ikan ke Polsek Jejangkit
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com