Kakek Bejat Diamankan Polsek Batulicin, Setubuhi Cucu di Bawah Umur Berkali-kali

Merasa aksi pertamanya aman, SY rupanya ketagihan dan kembali memanggil cucunya.

“Setiap malam SY selalu mengajak cucunya ke dalam kamar kemudian dikunci kamar tersebut dan dipaksa bersetubuh,” ujar Saryanto.

Namun sepandai-pandai menyimpan bangkai, kelakuan SY akhirnya tercium oleh orangtua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edj)

Editor: Erna Djedi