WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar hari ini membahas tentang jawaban Bupati Banjar terhadap Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dapat hari ini, Rabu (26/4/2023), dihadiri oleh Sekretarsi Daerah Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mewakili Bupati Banjar.
Hadir pula Asisten Pemerintahan, Drs. H. Masruri, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Banjar beserta eksekutif lainnya.
Pada rapat kali ini, Sekda membacakan jawaban bupati terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bupati mengatakan hal ini merupakan pengoptimalan pendapatan daerah untuk mendukung transformasi ekonomi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pengawasan dan penegakan hukum.
Kebijakan pengoptimalan ini juga dilakukan tanpa memberi beban tambahan kepada pelaku usaha dan masyarakat dengan meninjau tarif sesuai kondisi masyarakat dan perkembangan ekonomi yang ada.
“Kamu ucapkan terima kasih kepada para Fraksi yang memperhatikan hal ini, semoga kita bisa mewujudkan Kabupaten Banjar yang maju, mandiri dan agamis,” tutur Sekda Kab. Banjar.
Para anggota DPRD berharap dengan disahkannya raperda ini menjadi perda nanti, pendapatan daerah Kabupaten Banjar bisa lebih optimal.
“Kalau raperda ini terlambat dibahas, nanti yang akan rugi Kabupaten Banjar sendiri, oleh karena itu kita berharap dengan raperda menjadi perda, ekonomi kita bisa tumbuh menjadi lebih baik,” tutur Warhamni. (nuy)
Editor: Erna Djedi