Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN Andi.
Dalam keterangan resminya, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat tersebut.
BRIN, kata dia, akan melakukan sidang Majelis Etik ASN terhadap APH, meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maafnya.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN,” kata Tri Handoko, dalam keterangannya, Selasa (25/4) dilansir Kompas.com.
“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021.”
Menurut penjelasannya, Sidang Majelis Etik ASN tersebut diagendakan digelar pada Rabu (26/4) besok.
“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final,” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi