Waduh! Aduan Capai 938, Kemnaker-Disnaker Daerah Dinilai Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR

    “Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Irma lalu menyoroti baru 23 aduan yang ditindaklanjuti.

    Baginya, jumlah yang ditindaklanjuti ini sangat kecil dibanding aduan yang mencapai 938.

    “Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” ucapnya.

    Irma melanjutkan, H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April.

    Lalu, 16 April hari Minggu. Para pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17 April 2023) dan Selasa (18 April 2023).

    Lalu, 19 April 2023 sudah cuti bersama. Perusahaan sudah tutup.

    “Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di Hari Sabtu, 15 April 2023,” ucapnya.

    Dia berharap, ke depan, Kemnaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.

    “Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

    Anwar merinci, 938 pengaduan itu terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan.

    Baca Juga :   Harga Emas Anjlok! Donald Trump Serukan Penurunan Suku Bunga Demi Stabilkan Ekonomi Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI