Hukum Bisnis Penukaran Uang di Pinggir Jalan Menjelang Lebaran Menurut Islam

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menjelang hari raya seperti Idul Fitri, biasanya akan bermunculan bisnis penukaran uang di pinggir jalan.

    Konsepnya, penyedia jasa akan meminta tambahan uang sebagai keuntungan atau laba dari transaksi yang dilakukan.

    Misalnya, konsumen menukar uang Rp 1.000.000, maka dia harus membayar Rp1.010.000 kepada penyedia jasa dengan ketentuan Rp10.000 kelebihannya itu dianggap sebagai keuntungan untuk penyedia jasa.

    Lantas, bagaimanakah hukum transaksi dan bisnis penukaran uang seperti ini menurut pandangan Islam?

    Ustadz Khalid Basalamah di media sosialnya, Rabu (19/4/2023) mengatakan transaksi seperti ini hukumnya haram karena termasuk riba.

    Menurutnya, berdasarkan hadis Nabi Muhammad diriwayatkan oleh Imam Muslim, menukar uang hukum asalnya adalah boleh sepanjang mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

    Kaida-kaidah tersebut adalah:

    1. Nilainya harus sama (tidak boleh dikurangi atau dilebihi/ada penambahan biaya)
    2. Harus ditukar di tempat transaksinya

    Jika penukaran uangnya di luar kaidah tersebut atau tak sesuai aturan di atas maka hukumnya adalah haram.

    Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad berikut ini:

    “Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun menerimanya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim).

    Penjelasan tentang hukum jasa penukaran uang dalam kaidah Islam. Foto: Instagram/(@khalidbasalamahofficial)

    (brs)

    Editor: Yayu

    Baca Juga: Penembak Lansia di Desa Mengkauk Masih Bebas, Kapolda Kalsel: 3 Lagi Pelaku Pembunuhan Sadis Diciduk

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Meninggal, Kronologi Penembakan Terungkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI