Nekat Ngantar Sabu ke Tahanan Polres Tanbu, Warga Pasar Lama Ini Langsung Diciduk

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Akibat perbuatan nekatnya, seorang pria warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan berinisial AG ini harus dimasukan ke sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu.

    Pria berusia 31 tahun itu keperegol karena mencoba membawa narkoba untuk rekannya AR yang tengah berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Tanbu.

    Perbuatan AG ini terbongkar, saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanbu memeriksa dan mendapatkan barang haram itu dikantongi warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Batulicin pada Senin (17/04/23) lalu.

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto membenarkan anggota Polres Tanbu telah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Batulicin itu berinisial AG.Bumi Bersujud itu.

    “Saat petugas piket melakukan pemeriksaan barang masuk, ditemukan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (18/04/23).

    “Narkoba tersebut diselipkan di dalam pop mie yang dibawakan oleh pelaku AG untuk pelaku AR yang merupakan tahanan Polres Tanbu,” lanjutnya lagi

    Lantas, pelaku pun kata dia turut diamankan dengan barang bukti lainnya berkaitan perkara tersebut.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Wakil Bupati Tanah Laut Turun Tangan Langsung Bersihkan Sampah di Jalan Taqwa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI