WARTABANJAR.COM – Besaran Zakat Fitrah wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru telah ditetapkan Kementrian Agama setempat.
Kemenag Kota Banjarmasin telah menetapkan besaran Zakat Fitrah baik dalam pembayaran melalui beras atau uang jelang Lebaran/Idul Fitri
Untuk nilai beras, tidak berubah yakni 3,5 liter atau 2,5 kilogram. Namun untuk nilai uang, biasanya berubah sesuai dengan harga jual beras pada saat itu.
Keputusannya, bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 tahun2014 Pasal 30 ayat (1) sebagai 3,5 liter (2,5 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:
Baca Juga
Video Tabung Gas LPG 3 Kilo Meledak Usai Ditumpahkan dari Truk
Beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya Rp70.000.
Beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp65.000.
Beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp45.000.
Beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya Rp40.000.
Beras dolog dan sejenisnya Rp35.000.
Sementara itu Kemenag Kota Banjarbaru, Pemko Banjarbaru, dan Ormas Islam, dan Tokoh Pemuka Agama menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah 1444 H.
Nilai ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah 1444 H/2023 M. Dibuka langsung Sekda Kota Banjarbaru H. Said Abdullah Bertempat di Aula Trisakti Setdako Banjarbaru, pada Rabu (15/03/2023) lalu.
Hasil dari rakor ini disampaikan langsung oleh Said Abdullah yang mana menghasilkan tiga kategori harga beras yaitu kategori tinggi, sedang, dan rendah
“Kita membuat menjadi tiga kategori, grup dengan kategori tertinggi dengan harga Rp. 70.000, grup tengah Rp. 50.000, yang terendah Rp. 30.000, kami menghimbau kepada masyarakat bahwa ketika ingin mengeluarkan zakat fitrah, lebih diutamakan menggunakan beras,” katanya. (edj)