Meriam Karbit Kaleng Diamankan Polsek Martapura Timur dari Sekelompok Anak di Keramat Baru

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Di bulan suci Ramadhan, membunyikan petasan maupun meriam menjadi kebiasaan anak-anak.

    Namun mengingat bahayanya dan mengganggu kekhusyukan ibadah tarawih, sehingga seluruh daerah melarang adanya petasan maupun meriam.

    Hal ini pula yang menjadi perhatian Polres Banjar dan Polsek jajaran, intens melakukan razia terhadap petasan dan meriam.

    Seperti dilakukan Polsek Martapura Timur, berhasil mengamankan satu buah meriam kaleng dari sekelompok anak di Desa Keramat Baru, Kamis (13/4/2023).

    Baca juga: Polres Banjar Hentikan Kasus Penemuan Mayat di Irigasi Cindai Alus, Ini Alasannya

    “Kemudian dilakukan problem solving 4 orang anak yang sedang bermain meriam, dan memanggil tokoh masyarakat dalam hal ini Pambakal Keramat Baru untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi kegiatan tersebut,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji SE MM, Jumat (14/4).

    Dikatakannya, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi meriam karbit di wilkum Polsek Martapura Timur.

    Diungkapkan, selama Ramadhan atau menjelang Idul Fitri semakin marak warga membunyikan mriam karbit.

    “Diimbau kepada warga masyarakat untuk tidak lagi atau dilarang bermain meriam karbit dan petasan guna terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif selama ramadhan 1444 H di Kabupaten Banjar,” tegas perwira yang akrab disapa Bang Aji ini.

    Ditegaskan Kasi Humas, bagi masyarakat yang melanggar dengan bermain petasan atau meriam karbit akan ditindak berdasarkan UU Darurat No.12 Tahun 1951.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI