“Pelaku TF disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah belati dengan panjang sekitar 25 Cm, 1 lembar hoodie warna biru, 1 lembar KTP atas nama pelaku TF, 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum yang menerangkan luka diperut panjang 5 cm, lebar 1 cm dalam 2 cm, luka terbuka di dahi ukuran 1 x 1 cm, luka memar pada mata kiri dan bawah telinga kiri.” Pungkas Sutargo
.
Tusuk Sesama Penjaga Parkir, TF Diamankan Polres Tabalong di Pasar Mabuun
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com