Pemuda Alalak Banjarmasin Diringkus Satres Narkoba Batola
    di Jalan Gubernur Syarkawi

    Selanjutnya pelaku dan semua barang buktinya di giring ke Polres Batola guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku di kenakan pasal Tindak pidana Narkotika sbegaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Malik.(ufx)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI