Selanjutnya pelaku dan semua barang buktinya di giring ke Polres Batola guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku di kenakan pasal Tindak pidana Narkotika sbegaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Malik.(ufx)
Editor: Erna Djedi