Nekat! Warung Malam di Tambang Ulang Buka Hingga Larut dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

    Lebih lanjut, tegas Kusri, kepada pemilik warung yang masih kedapatan melewati batas jam buka pukul 24.00 wita dan mempekerjakan anak dibawah umur dilakukan pemanggilan dan menandatangani pernyataan dan akan diproses apabila masih melakukan pelanggaran. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dirjen Cipta Karya Juga Sebut Saluran Air Lindi TPA Basirih Darurat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI