Lebih lanjut, tegas Kusri, kepada pemilik warung yang masih kedapatan melewati batas jam buka pukul 24.00 wita dan mempekerjakan anak dibawah umur dilakukan pemanggilan dan menandatangani pernyataan dan akan diproses apabila masih melakukan pelanggaran. (edj)
Editor: Erna Djedi