WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (3/4/2023), akan memeriksa Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Rafel Alun yang sebelumnya adalah Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dan kini telah dipecat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Betul, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
Dikatakan Ali Fikri, pemeriksaan Rafael ini merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia meminta mantan pejabat pajak itu kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Membantah Kenal Rafael Alun, Sorotan Beralih ke Rizky Billar
Ali memastikan proses hukum terhadap Rafael Alun akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga tak mempermasalahkan apabila tersangka menggunak haknya seperti mengajukan praperadilan.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.