WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala intens melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.
Kejaksaan Negeri Batola memanggil dua orang dalam perkara ini, yaitu BR selaku mantan Direktur Utama PT BPR Batola dan SF selaku Direktur Operasional PT BPR Batola ke Kantor Kejari Batola, Sabtu (1/4/2023)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor, menjelaskan dipanggilnya kedua saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.
“Maksud dan tujuan dipanggilnya dua orang saksi itu adalah untuk dimintai keterangan dan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional dari 2016 hingga 2022,” bebernya.
Baca juga: Polri Siapkan 1.244 Pospam dan Posyan Operasi Ketupat 2023 di Lintas Jawa-Sumatera
Pihak Kejari Batola menduga ada unsur keuangan negara yang dirugikan dalam kegiatan PT BPR Batola ini dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Batola.
“Untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan maka di lakukankanlah pemeriksaan saksi ini,” tutupnya. (ufx)
Editor: Erna Djedi