WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – PT Kharisma Inti Mitra (KIM) kembali mendapat hak kelola Mitra Plaza hingga 30 tahun ke depan.
Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) bersama yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin , H Ibnu Sina, dengan Direktur Utama PT Kharisma Inti Mitra (KIM), Rudy Tanzil, bertempat di Kampus Wisdom, Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut, Jum’at (31/3/2023).
Turut hadir , Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Selaku Mediator (Founder Kampus Wisdom), Dr. H. Syaifudin SH MH serta pihak terkait lainnya.
H Ibnu Sina menyampaikan, nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan titik temu dan kejelasan hukum terkait persoalan tata kelola aset lahan dan bangunan Mitra Plaza, yang cukup lama berproses.
“Aset ini sudah jadi milik pemerintah kota, dan sudah diserahkan, kemudian dalam hal ini dikerjasamakan lagi dengan PT KIM dengan waktu 30 tahun, kita muat di akta perjanjian, ini contoh penyelesaian aset yang dikerjasamakan,” ucap H Ibnu Sina.
Ia mengatakan ada dua kesepakatan yang didapat yaitu MoU aset Mitra Plaza yang sebelumnya dikelola pihak ketiga yakni PT KIM, kini resmi berpindah tangan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kedua terkait pengelolaannya yang kembali dipegang oleh PT KIM dengan catatan evaluasi berkala termasuk retribusi tahunan.
“Semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat, setiap lima tahun nanti kita evaluasi, ada kontribusi tahunan,” Kata H Ibnu Sina.