Mertua dan Menantu Kompak Lakukan Pengeroyokan

    “Para pelaku memukul itu korban hanya karena salah paham dan juga dikarenakan oleh pengaruh minuman keras, Karena pada saat pergi ke warung itu mereka mengkonsumsi miras,” tambahnya.

    Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (ufx)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MUI Tanggapi Tagar Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI