Paket Ganja Dikirim via Ekspedisi, Petugas Rutan Ditangkap Polisi

    Dirresnarkoba menambahkan, bersama dengan penangkapan IC, Polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO.

    Atas perbuatannya, tersangka IC dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(aqu/berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   8 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI