Toh bila pun ia berpuasa sudah jelas puasanya tidak sah.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis yang berbunyi: Barang siapa yang tak berniat puasa di malam hari maka tak ada puasa baginya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadhan adalah wajib, maka lupa berniat puasa maka puasanya tidak sah.
Walau demikian, hukum fiqih menyebutkan orang itu tetap harus berpuasa walau tidak sah, namun nanti harus menggantinya (qadha) puasanya di lain hari agar puasanya menjadi sah.
Solusi berikutnya, menurut mazhab Imam Syafi’i, Imam Nawawi menjelaskan bahwa boleh berniat di pagi hari dengan catatan bertaklid kepada Imam Abu Hanifah, sangat perlu demikian karena mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Jika tidak demikian, maka orang itu dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.
Perlu ditegaskan bahwa solusinya ini hanya untuk mereka yang tak sengaja lupa berniat puasa dan tidak berlaku bagi yang sengaja tidak berniat puasa Ramadhan di malam hari. (brs)
Editor: Yayu