5 Oknum Polisi Dipecat Kapolda Jateng Usai Kepergok Terima Suap di Rekrutmen Bintara Polri

Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, rekrutmen anggota Polri menegakkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas.

ā€œKejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,ā€ ujarnya.(aqu/rls)

Editor Restu

Baca Juga :   Menteri PPPA Dorong Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Gizi Anak dan Pemberdayaan Perempuan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca