Menurutnya penyelesaian kasus yang melibatkan salah satu ASN dan merupakan pejabat instansi yang seharusnya dilakukan atau ditangani oleh pemangku kebijakan atau Bupati Magetan, masih dirasa belum memuaskan.
Apalagi bukti perselingkuhan keduanya, dan juga pengakuan dari YN istri pelapor juga sudah diberikan kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Magetan.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu

