Terungkap Lagi! Bansos Beras Dikorup, KPK Tetapkan Satu Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Miris, bantuan sosial (bansos) yang semestinya untuk rakyat tidak mampu, kembali dikorupsi.

    Terbukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.

    Dalam kasus ini lembaga anti rasuah juga telah menetapkan tersangka.

    KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

    Kendati begitu, Ali belum menyebut identitas tersangka dalam kasus ini.

    Dia menyebut penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini merupakan aduan masyarakat.

    Selanjutnya, KPK menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

    Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka

    “Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tukasnya.

    Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021.

    Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan ada 5 pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Kuncoro Wibowo dalam kasus ini.

    Baca Juga :   Waduh! BPJS Tak Mampu Cover Semua Biaya Pengobatan, Menkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Asuransi Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI