Puluhan Ojol Kalsel Geruduk Kantor Maxim, Grab, dan Gojek, Tuntut Penyesuaian Tarif
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Puluhan ojek online (Ojol) geruduk kantor aplikator Maxim, Grab, dan Gojek, Rabu (15/3/2023) pagi.
Pertama para ojol berkumpul di Lapangan Kamboja Banjarmasin.
Di sini mereka menyuarakan tuntutan terhadap aplikator Maxim.
Selanjutnya, para ojol ini berangkat menuju kantor Gojek, yang berada di Km 11,3, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Setelah itu, puluhan ojol ini mendatangi kantor Grab di Citraland Km 7,8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Puluhan ojol ini tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB).
Mereka menuntut pihak aplikator agar dapat mengentikan penerimaan Driver atau Akun baru, perbaiki tarif dasar per kilometer sesuai dengan kondisi dilapangan pasca kenaikan BBM, untuk menyesuaikan dengan pendapatan driver.
Baca juga: 790 SPBU Dipasok Depo Plumpang, Dirut Pertamina Sebut Tak Bisa Ditutup
Selanjutnya, perbaiki system order dengan jarak jemput yang realistis antara tarif dibanding resiko operasional yang menyebabkan tingginya tingkat pembatalan order, kembalikan system kepengaturan awal, berikan amnesti atau kesempatan peninjauan ulang secara bijak terhadap akun suspend.
Kemudian, bubarkan petugas PKM yang selama ini hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak memberikan kontribusi positif terhadap mitra driver secara luas
Terakhir, Perbaiki system komunikasi management Gojek di cabang Banjarmasin dan lebih responsif terhadap komunitas driver.
Koordinator Aksi, Ardiansyah mengatakan, pihak sudah bisa menerima dan puas dari hasil aksi hari ini.
Meskipun masih ada salah satu aplikator yang masih belum siap ketika didatangi, sehingga membuat massa aksi terpaksa harus menunggu.
"Padahal sebelumnya kita sudah ada pemberitahuan kalau akam melakukan aksi tersebut," ujar Ardiansyah, usai aksi tersebut.
Meski demikian, Ardiansyah mengaku, kalau pihak sudah merasa puas, lantaran tuntutan yang disampaikan sudah diterima oleh pihak aplikator.
"Untuk tuntutan sudah diterima, dan pihak aplikator akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak pusat terkait tuntutan tersebut," ucap Ardiansyah.
Kendati demikian, papar Ardiansyah, meski sudah diterima pihaknya tetap memberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 25 maret 2023, untuk pihak aplikator bisa memberikan jawaban dari tuntutam tersebut.