Polri dan Kemendag Bakal Batasi Impor Pakaian Bekas

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik impor pakaian bekas.

    “Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentuk akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

    Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan jika bisnis pakaian bekas telah mengancam pelaku UMKM.

    Baca Juga

    Pelaku Pengrusakan Kaca Mushola Daarul Jamaah di Jalan Irigasi Diamankan Polisi

    Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpo.

    Menteri Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan masuknya pakaian bekas impor ilegal.

    “Sebenarnya tidak sulit karena sudah kami investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucap Menteri Teten.

    Editor Restu

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI