David Ozora Jalani Terapi Musik Heavy Metal di RS Akibat Digebuki Anak Pejabat Pajak

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina mengabarkan kondisi putranya David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, saat ini semakin membaik.

    Diketahui saat ini David Ozora masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Di tengah proses perawatan intensif, David juga mendapatkan terapi musik heavy metal.

    Kabar terapi musik itu disampaikan komponis Addie MS usai menjenguk David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor tersebut.

    “Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, ‘hah?’,” kata Addie usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari NU Online, Rabu (8/3/2023).

    Kesaksian Addie di atas didapat melalui penjelasan ayah David, Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

    Addie mengatakan Jonathan mengaku David sudah terbiasa mendengarkan musik-musik keras menggunakan headphone sebagai pengantar tidur.

    Ketika masih dalam kondisi normal, kata Addie mengulang penjelasan Jonathan, David justru akan terbangun jika penyuara telinga (headphone) diangkat dari dirinya.

    “Tapi dibilang, ‘David itu kondisi normal kalau tidur pakai headphone musik yang keras, kalau dicopot malah bangun’. Jadi uniklah,” imbuh Addie mengutip Jonathan.

    Sebelumnya pada Selasa (7/3/2023), Rustam yang merupakan paman dari David mengatakan keponakannya telah sering membuka mata meskipun kondisinya belum sepenuhnya sadar. Selain itu, David belum dapat mengenali siapapun.

    “Belum sadar sepenuhnya. Jadi dia itu sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali. Sudah melihat tapi belum mengenal siapapun. Bahkan dia belum mengenali orang tuanya,” jelas Rustam kala itu.

    Rustam bercerita David pernah memberikan reaksi emosional, yakni kemarahan dan sempat memberontak. Kendati demikian, kondisi tersebut saat ini telah membaik.

    Addie MS Kaget

    Musikus Addie Muljadi Sumaatmadja (Addie MS) dan putranya, Kevin Aprilio turut membesuk David Ozora, mengungkapkan kondisi David semakin membaik.

    Dalam perawatannya, David diberikan semacam terapi musik untuk merangsang dan mengembalikan memori ingatannya. Uniknya, Addie mengaku terkejut lantaran musik yang diputar ialah musik heavy metal.
    Advertisement

    “Musik terapi itu biasanya memang ada. Biasanya kalau seperti ini (pengobatan David) musik yang tenang relaksasi. Tapi begitu saya masuk, ternyata musiknya heavy metal gitu,” Addie MS saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/23).

    Dikatakan Addie, David memiliki kebiasaan unik yaitu mendengarkan musik yang keras dengan menggunakan headphone ketika tidur. “Kalau dicopot malah bangun dia, unik sekali anak ini,” imbuhnya.

    Sementra itu, Putra Addie MS, Kevin Aprilio mengungkapkan jika tim dokter menyebut keadaan David seperti sebuah mukjizat. Pasalnya durasi pemulihannya terbilang cepat dari seharusnya.

    Perlindungan LPSK

    Di satu sisi, David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

    Hasto menjelaskan diperlukan asesmen untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis sehingga mesti menunggu kondisi David sadar atau siuman.

    Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

    Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Sementara AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin.

    AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Bima Arya Pastikan Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah Absen dari Retret

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI