Sebab, risiko jadi pegawai pajak adalah berhubungan dengan wajib pajak. Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya.
Ia menyatakan proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Sedangkan penerimaan lewat perusahaan tidak terlihat di LHKPN.
“Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannnya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,” kata Pahala.
“Kalau ditransfer ke bank, dia akan kelihatan di LHKPN-nya. Tapi kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN. KPK enggak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kita buka PT, kecuali sudah di penindakan,” ucapnya.