WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan merealisasikan rencana subsidi untuk pembelian motor listrik.
Direncanakan, kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik baru ini dimulai 20 Maret.
Besaran subsidi yang diberikan Rp7 per unit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyebutkan pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.
Kata dia, subsidi pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023.
“Motor listrik ini diproduksi di Indonesia.” kata Febrio dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Febrio mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.
Ditanbahkannya, produsen berkomitmen memproduksi l motor sesuai dengan jumlah tersebut.







