Dinilai Mempersulit, Rekomendasi Imigrasi untuk Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus Dihapus!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pembuatan paspor jemaah umrah dan haji khusus tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dari Imigrasi.

    Hal ini pun disambut gembira Kementerian Agama RI.

    Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

    “Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

    “Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” sambungnya.

    Baca juga: Kunjungi Pasar Baleendah, Presiden Jokowi Soroti Harga Cabai yang Melambung

    Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

    Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

    Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

    Baca Juga :   RITUAL MAUT DUKUN PENGGANDA UANG! Habisi Pasutri di Pemalang dengan Kopi Beracun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI