Modus Jual Beli Solar, Tipu Korbannya Hingga Transfer Ratusan Juta Kepada Seorang Perempuan di Balikpapan

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Perempuan berusia 38 tahun, FHS merasakan dinginnya udara dari balik jeruji besi Mapolres Tanah Bumbu.

    Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dibackup Unit Jatanras Polresta Balikpapan Kalimantan Timur menangkap perempuan berkulit putih itu di Jalan Sudirman No 115 Kelurahan Balikpapan Kota Kecamatan Damai Kota Balikpapan Kaltim sekitar pukul 08.00 wita, Rabu (1/3/2023) kemarin.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP Saryanto mengatakan, FHS ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

    Setelah menangkap perempuan yang sehari-hari mengurus rumah tangga itu, petugas melakukan pengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap pelaku utama, Rahimuddin di Gang Nur Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota Kaltim pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita.

    Rahimuddin (36) warga Jalan Pelabuhan Speed Rt 05 Rw 02 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

    Dijelaskan AKP Saryanto, pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul  21.00 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang mana tersangka yakni Rahimuddin mengatasnamakan orang kapal KKM Delta dengan nomor handphone 0821 5572 5709. Tersangka mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Febri Hikmah Sari untuk transaksi jual beli minyak solar di kapal.

    “Selanjutnya korban mentransferkan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 300 juta ke rekening tersebut, setelah uang tersebut di transfer, nomor handphone tersangka tidak aktif lagi, karena kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

    Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Gelar Penyuluhan di Sekolah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI