Semisal mana yang memenuhi unsur kekerasan, pornografi maupun judi, jelas berbeda dengan sifatnya sport/olahraga atau hanya permainan biasa disemua rentang usia.
“Wabil khusus untuk anak-anak kita agar tidak lalai dan meninggalkan yang wajib demi bermain,” katanya.
Sedangkan Ustadz Khairullah Zain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalimantan Selatan yang menjadi panelis mengapresiasi setinggi-tingginya untuk sebuah karya dengan dimensi fiqih di era kekinian.
Dengan melihat aspek sosial kemasyarakatan dan dalam hal ini mengangkat masalah Fiqih Game. Ini menjadi tanggung jawab bersama sembari menguatkan hujjah serta referensi terkait.
“Karena fiqih adalah nalar hukum sosial kita yang menyangkut banyak hal,” tambahnya.
Diharapkannya, dengan adanya diskusi ini, besar harapan semoga Fiqih Game ini dapat bermanfaat untuk umat, tak hanya muslim dan muslimah melainkan juga orang-orang non muslim yang juga dapat merasakan nilai-nilai Fiqih Game ini sehingga terwujudnya Islam yang Rahmatan lil Alamin.
Acara berlangsung di Aula Gedung Dakwah PWNU Kalimantan Selatan itu dihadiri para kalangan alim/ulama, akademisi, jajaran Syuriah dan Tanfidziyah, lembaga, lajnah dan banom dilingkungan kabupaten/kota terdekat serta para undangan dari mahasiswa dan umum. (rls).
Baca Juga : NU : Nisfu Syakban Jatuh pada 8 Maret 2023
Editor : Hasby