Kepada R, korban mengatakan tidak pernah memberi izin ataupun menyuruh mengambilkan motornya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000, kemudian melapor
ke Polres HSU.
Melalui Ops Jaran Intan 2023 Unit Jatanras Polres HSU pun berhasil mengamankan AJ (26) pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku merupakan warga Desa Tatah Laban RT 01 Kecamatan Sungai Pandan, diamankan di sebuah rumah di Desa Tatah Laban RT.02 Kecamatan Sungai Pandan, HSU.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krismandra Natalis W SHut MP, membenarkan mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat warga Desa Danau Ceramin RT.01 Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Kasat Reskrim Polres HSU IPTU Krismandra Natalis, W. S. Hut., M.P. menambahkan saat diamankan pelaku mengakui bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses Lebih lanjut dan terancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







