Kondisi Terkini D yang Dianiaya Mario: Ventilator Dilepas padahal Masih Belum Sadar

    Foto Mario Dandy duduk di depan mobil Rubicon diduga di kawasan Bromo Tengger Semeru.(tangkap layar instagram)



    Shane disebut tidak pernah diajak Mario ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Ia justru dijanjikan Mario ke wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    “Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, ‘Shane ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus’. Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya. ‘Kita kemana nih?’,” ujar Happy.

    “Kemudian Mario menjawab, ‘Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja’,” tambah dia.

    Happy mengungkap bahwa sang klien memang memiliki ketakutan tersendiri kepada sosok Mario.

    Ayah Mario yang diketahui adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuat Shane menuruti segala perkataan yang dilontarkan Mario.

    “Selama ini dia takut sama Mario. Dia takut karena Mario anak pejabat. Pokoknya apa yang diperintah Mario, dia selalu ikuti. Misalnya bawa Jeep Rubicon. Rupanya dia sudah bawa Rubicon 3 kali. Disuruh jemput pacar Mario, AG (15), dia juga mau. Jadi dia di bawah tekanan,” ungkap Happy.

    Alhasil ketika Mario meminta Shane untuk merekam aksi kekerasannya kepada D, Happy mengaku bahwa kliennya hanya bisa pasrah mengikuti perintah tersebut.

    Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi penganiayaan oleh mario Dandy Satriyo kepada korban D (17). Perilisan Shane Lukas dilakukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

    Apalagi saat itu Mario menggaransi bahwa Shane tidak akan terseret kasus penganiayaan.

    “Mario memang suka menggampangkan sesuatu. Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, ‘Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam aja’,” pungkas Happy.

    Pengakuan Shane melalui pengacaranya ini berbeda dengan hasil penyidikan kepolisian.

    Polisi menyebut, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena provokasi Shane.

    Awalnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

    Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

    Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.(DTM/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI