“Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan,” kata dia.
Maxi juga mewanti-wanti daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini.
Ia meminta agar Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam setiap ada penemuan kasus suspek Flu Burung. Selanjutnya laporan itu diteruskan oleh Dinkes ke PHEOC Ditjen P2P Kemenkes dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Seluruh pihak terkait diminta melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus apabila ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala sesuai pedoman yang berlaku. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi