Selanjutnya petugas membawa pemilik warung ke Kantor Satpol PP dan Damkar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Adapun petugas Satpol PP yang melakukan giat pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan perda tersebut terdiri dari Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar, serta Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi