Rafael Alun Trisambodo Ternyata Tidak Bisa Mengundurkan Diri sebagai ASN, Begini Aturannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu Rafael Alun Trisambodo, membuat surat pernyataan di atas materai mengundurkan diri dari jabatan di Kantor Pajak dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rafael mengajukan pengunduran diri imbas kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor, hingga koma.

Rafael sendiri sebelum mengundurkan diri telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak buntut kasus anaknya itu.

Kini Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael.